Keterangan:
Indeks X(i,j) = Indeks komponen IPM ke i untuk wilayah ke-j
i = 1, 2, 3 (urutan komponen IPM)
j = 1, 2 ……. k (wilayah)
Satu dekade dari tahun diluncurkannya, IPM mengalami perubahan yang signifikan dalam proses penghitungannya. Pada tahun 2010, atas dasar rekomendasi dari para ahli, UNDP mengubah metodologi penghitungan IPM. Sehingga untuk selanjutnya disebut sebagai IPM Metode Baru.
Indonesia mengaplikasikan metode baru penghitungan IPM pada tahun 2015 dengan memperhatikan beberapa pertimbangan, di antaranya:
1. Untuk dimensi kesehatan, telah tersedianya data Umur Harapan Hidup (UHH) saat lahir (e0) hasil proyeksi Sensus Penduduk (SP2010);
2. Pada dimensi pengetahuan, perubahan indikator perlu dilakukan dengan adanya perubahan penimbang (weight) dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang menjadi sumber data penghitungan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Angka Harapan Lama Sekolah (HLS). Cakupan pengukuran RLS juga mengalami perubahan yang sebelumnya mencakup penduduk usia 15 tahun ke atas menjadi penduduk usia 25 tahun ke atas. Perubahan
tersebut mempertimbangkan kondisi masih banyaknya masyarakat yang menempuh pendidikan rentang usia 15 – 25 tahun;
3. PNB per kapita tidak tersedia pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sehingga diproksi dengan pengeluaran per kapita yang disesuaikan menggunakan data Susenas;
4. Penentuan nilai maksimum dan minimum menggunakan Standar UNDP untuk keterbandingan global, kecuali standar hidup layak karena menggunakan ukuran rupiah sebagai acuan.