Keluarnya
Surat Edaran Kepala BPS No. 256 tanggal 4 Juni tentang Panduan Pelaksanaan
Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan
Pusat Statistik serta Surat Kepala BPS Provinsi Jawa Timur No.
B-35513.186/BPS/9200/06/2020 menekankan bahwa semua pegawai (ASN) BPS Kota
Probolinggo harus menyiapkan diri untuk menghadapi suasana kerja normal baru.
Pegawai
BPS Kota Probolinggo mulai 5 Juni 2020 harus masuk kantor dan menyesuaikan
dengan ketentuan sistem jam kerja yang baru. Kepala BPS Kota Probolinggo
beserta Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional Muda setiap hari kerja harus
melaksanakan pekerjaan dari kantor (Work
From Office/WFO). Sementara ASN yang lainnya akan masuk kerja secara
bergiliran (WFO dan Work Frome Home/WFH). Ketentuan WFH harus mengacu pada ketentuan 50%
dari jumlah pegawai harus melaksanakan pekerjaan di kantor.
Sebelum
memulai WFO, semua ASN harus
mengikuti self assessment. Khusus
pegawai yang memiliki resiko besar berdasarkan hasil Self Assessment Risiko Covid-19
diperkenankan melaksanakan WFH, sedangkan yang lainnya diwajibkan masuk kantor.
Protokol
kesehatan menjadi hal yang mutlak harus dipatuhi bagi pegawai yang bekerja di
kantor. Sebelum masuk ke kantor, pegawai akan diukur suhunya. Memakai masker,
jaga jarak, dan cuci tangan harus dibiasakan oleh semua pegawai.